Rakyat antusias dalam pembuatan E-Ktp
Depok-JCM, (24/4). Antrian panjang pembuatan E-Ktp sudah terjadi sebelum pukul 7.30. Antusias warga dalam pembuatan E Ktp sangat besar, karena pebuatan E-Ktp setelah bulan april akan dikenakan biaya Rp 30.000-Rp.50.000. Hal itu dimanfaatkan masyarakat baik yang sudah mendapat Undangan ke Kecamatan atau yang sudah lewat tanggal undanganya. Saat dikonfirmasi oleh JCM, salah seorang staf pegawai kecamatan memberi kemudahan bagi yang belum mendapat undangan bisa menunjukan fotokopi bukti Kartu keluarga bahwa masuk dalam warga kecamatan diselenggarakan pembuatan E KTP tersebut. ditambahkan juga salah seorang pegawai kecamatan bahwa untuk pemohon E-Ktp yang mengalami cacat fisik didahulukan (jadi kagak usah antri :D), untuk pemohon E-Ktp yang berusia lebih dari 65 tahun dapat mengajukan masa berlaku seumur hidup.
Kantor Kecamatan Depok, Sleman
Antrian pemohon E-Ktp
Manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Proses pengambilan data diri (scan retina, cap sidik jari, tanda tangan, foto diri)
E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text,
microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah
sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan nomor antrean
- Menuju ke loket yang ditentukan
- Entry data dan foto
- Pembuatan KTP selesai
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
0 komentar:
Posting Komentar