Selasa, 24 April 2012

Rakyat berbondong-bondong membuat E-KTP

Rakyat antusias dalam pembuatan  E-Ktp

Depok-JCM, (24/4). Antrian panjang pembuatan E-Ktp sudah terjadi sebelum pukul 7.30. Antusias warga dalam pembuatan E Ktp sangat besar, karena pebuatan E-Ktp setelah bulan april akan dikenakan biaya Rp 30.000-Rp.50.000. Hal itu dimanfaatkan masyarakat baik yang sudah mendapat Undangan ke Kecamatan atau yang sudah lewat tanggal undanganya. Saat dikonfirmasi oleh JCM, salah seorang staf pegawai kecamatan memberi kemudahan bagi yang belum mendapat undangan bisa menunjukan fotokopi bukti Kartu keluarga bahwa masuk dalam warga kecamatan diselenggarakan pembuatan E KTP tersebut. ditambahkan juga salah seorang pegawai kecamatan bahwa untuk pemohon E-Ktp yang mengalami cacat fisik didahulukan (jadi kagak usah antri :D), untuk pemohon E-Ktp yang berusia lebih dari 65 tahun dapat mengajukan masa berlaku seumur hidup.

Kantor Kecamatan Depok, Sleman

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Antrian pemohon E-Ktp


Manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Proses pengambilan data diri (scan retina, cap sidik jari, tanda tangan, foto diri)
E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur).  Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Source : http://www.sofilmendo.com/2012/04/cara-pembuatan-ktp-elektronik.html#ixzz1svRhODkX

0 komentar:

Posting Komentar