Selasa, 24 April 2012

Undang-undang BCB Nomor 11 Tahun 2010

Download UU BCB Nomor 11 Tahun 2010

Jogja-JCM, (24/4). Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai sebuah kota yang kaya akan ragam budaya sudah sepatutnya kita semua memaknai pentingnya pelestarian warisan budaya (heritage), maka itu perlu adanya sosialisasi UU BCB untuk bisa memberi "Gaung.." sebuah gerakan pelestarian heritage.
Arti Penting Warisan Budaya (Heritage)
Berbicara masalah kebudayaan, tidak terlepas dari 3 (tiga) perwujudan (Koentjaraningrat) yaitu: Ideologi (ide/gagasan/pemikiran), perilaku (aktivitas manusia), dan tinggalan budaya Budaya materi berwujud maupun tidak berwujud). Tinggalan budaya atau yang lazim disebut warisan budaya merupakan rekaman dasar sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dunia pendidikan, pariwisata, dan perekonomian. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan dapat juga dipakai dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa. Bangsa yang cerdas tentu akan dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada dan mengembangkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Oleh Karena itu, perlu upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap warisan budaya bangsa secara optimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.(Joe)

 Kotak Ekskavasi C.Plaosan

Download UU BCB Nomor 11 Tahun 2010

 

0 komentar:

Posting Komentar